
Menerima bingkisan/pemberian dari pasien atau masyarakat tidak diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi. Penting bagi setiap ASN untuk memahami bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) demi menjaga transparansi.
Dengan menolak pemberian secara santun, petugas tidak hanya menaati aturan hukum yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga layanan publik agar tetap bersih, jujur, dan terpercaya. Langkah ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya praktik korupsi.
0 Komentar