
Pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada ASN dan penyelenggara negara bukanlah sekadar tanda terima kasih, melainkan celah yang merusak keadilan dan profesionalitas kerja. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik dan berujung pada praktik korupsi.
Hadapi gratifikasi dengan keberanian dan tolak secara tegas di awal. Jika penolakan langsung sulit, terima dengan kehati-hatian, lalu segera laporkan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi Anda. Jadilah ASN yang berani berkata TIDAK demi pelayanan yang bersih dan bermartabat.
Tolak Gratifikasi: Tekad Bersama Mewujudkan Zona Integritas (ZI)
0 Komentar