Pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada ASN dan penyelenggara negara bukanlah sekadar tanda terima kasih, melainkan celah yang merusak keadilan dan profesionalitas kerja. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik dan berujung pada praktik korupsi. Hadapi Read more…
Menerima bingkisan/pemberian dari pasien atau masyarakat tidak diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi. Penting bagi setiap ASN untuk memahami bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) demi Read more…
Memberikan bingkisan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang baik mungkin terlihat sebagai hal yang wajar bagi masyarakat. Namun, bagi petugas publik, menerima pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang oleh aturan. Penolakan terhadap bingkisan Read more…
0 Komentar