Melayani Sepenuh Hati, Tanpa Mengharapkan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi guna menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Penolakan gratifikasi bertujuan mencegah konflik kepentingan, membangun budaya kerja bersih, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Jika terdapat pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi, kami akan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersama, kita wujudkan lingkungan kerja yang profesional, beretika, dan bebas dari korupsi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *