Gratifikasi? No! Integritas? Yes!

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan dan kewenangannya.
Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Jika ada pemberian yang dianggap gratifikasi, kami akan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari bersama membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan profesional demi kepercayaan masyarakat.
0 Komentar