
Kebersamaan dan adanya kerjasama dalam memberantas korupsi merupakan kewajiban semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Jika di suatu instansi, maka tidak boleh ada yang meloloskan diri dari kewajiban ini. Mulai dari yang berada di ruang pimpinan sampai dengan ruang staf, wajib menjalankan alenia keempat UUD 1945 yang memuat tujuan negara setelah merdeka dan juga merupakan kepentingan bersama (common interest) yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Korupsi tidak hanya terkait dengan uang, tetapi juga ketidakjujuran dan pembiaran.
1. Ketidakjujuran :
- melakukan pekerjaan yang seharusnya diselesaikan;
- tidak memanipulasi data dan fakta suatu pekerjaannya;
- bersikap arif dan bijaksana dalam dalam mengambil keputusan.
2. Pembiaran :
- meninggalkan tugas saat jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan;
- terlambat masuk kerja;
- pulang kerja sebelum waktunya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi waktu biasanya dapat menular kepada rekan kerja dan dapat merugikan semua orang.
0 Komentar