Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas

Gratifikasi bukan sekadar hadiah, tetapi dapat mengganggu tata kelola yang baik di lingkungan Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah. Pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai dapat berisiko menimbulkan pamrih dan memengaruhi profesionalisme dalam memberikan layanan. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG setempat atau melalui Aplikasi GOL . Mari bersama menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, dan membangun Zona Integritas di Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah
Pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Obyek gratifikasi dapat diserahkan langsung, didonasikan dengan bukti pendukung, atau dilaporkan melalui https://s.id/FORMGRATIFJATENG.
Informasi lebih lanjut tersedia melalui hotline 085179694351.
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas di lingkungan Balai Labkes PAK Prov. Jateng
0 Komentar