
Memberikan bingkisan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang baik mungkin terlihat sebagai hal yang wajar bagi masyarakat. Namun, bagi petugas publik, menerima pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang oleh aturan. Penolakan terhadap bingkisan tersebut sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi.
Setiap bentuk gratifikasi yang diterima wajib segera dilaporkan kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) untuk ditindaklanjuti. Dengan bersikap tegas dan menolak segala bentuk pemberian, petugas memastikan bahwa seluruh layanan tetap bersih, transparan, serta terbebas dari segala bentuk potensi korupsi demi kepentingan masyarakat luas.
0 Komentar