Kemampuan Pelayanan unit Pengujian Alat Kesehatan meliputi alat kesehatan sebagai berikut
1. Lampu Operasi
2. Light Source
3. Examination Lamp
4. Head Lamp
5. Blood Pressure Meter (BPM)/Non Invasive/ Blood Pressure Monitor (NIBP Monitor)
6. Centrifuge
7. Electrocardiograph (EKG)
8. Pulse Oximetri/ SPO2 Monitor
9. Stirer
10. Laboratorium Rotator
11. Anak Timbangan maksimal 200mg
12. Timbangan Bayi Mekanik/Digital
13. Sphygmomanometer/ Tensimeter
14. Suction Pump
15. Mikropipet Variable/Multi Channel
16. Mikropipet Fixed
17. Pipet
18. Gelas Ukur
19. Timbangan Dewasa Mekanik/Digital
20. Bedside Monitor/ Pasien Monitor
Dengan pada tahun 2020 dan tahun selanjutnya terdapat penambahan kemampuan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.25 Tahun 2019.